UMKM berkontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia. Agar UMKM-UMKM di Indonesia berjalan dengan baik maka harus memiliki perizinan yang legal. Pada kenyataannya sebagian besar pelaku UMKM belum mengetahui dan memahami perizinan ini atau yang dikenal sebagai Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
Pemerintah telah menetapkan Peraturan PP No. 98 Tahun 2014 tentang usaha mikro dan kecil yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Kecil dan Mikro (PUMK) dalam mengembangkan usaha.
Persyaratan Mengurus IUMK
Sebelum mengurus IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil), pelaku UMKM wajib memenuhi persyaratan berikut ini:
-
Melampirkan surat keterangan RT & RW terkait lokasi usaha.
-
Memiliki Kartu Tanda Penduduk.
-
Memiliki Kartu Keluarga.
-
Melampirkan pas foto berukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
-
Mengisi formulir IUMK
Setelah semua persyaratan terpenuhi, syarat-syarat pengajuan IUMK akan diperiksa oleh Lurah/Camat.
Keuntungan Memiliki IUMK
Setelah memiliki IUMK, kamu sebagai pelaku UMKM dapat mendapatkan beberapa keuntungan, seperti:
-
Mendapatkan kepastian perlindungan hukum dalam usaha sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan.
-
Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan baik dari daerah, provinsi, atau pusat.
-
Mendapatkan kemudahan akses pembiayaan ke berbagai lembaga baik dari bank atau non-bank.
-
Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha yang lebih besar.
-
Mendapatkan pengakuan yang sah dari berbagai pihak atas izin yang dimiliki dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Itulah dia beberapa alasan pentingnya memiliki Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) yang akan kamu dapatkan jika kamu telah memilikinya. IUMK ini juga bisa menjadi nilai tambah UMKM kamu jika dibandingkan dengan UMKM lain yang tidak memiliki perizinan.